Nasional

Selesaikan Tahap II, Kejagung Beberkan Peran 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah

fin.co.id - 04/06/2024, 17:40 WIB

Kejagung limpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto: Dok Kejagung

FIN.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serah terima tanggung jawab dua tersangka dan barang bukti atau Tahap II. Kedua tersangka itu berinisial TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.

Bahkan, kata dia, dalam kurun waktu 2018-2019, tersangka TN alias AN dengan dibantu tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kemudian, kata dia, dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.

Baca Juga

"Selain itu, tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Antara lain dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR)," terangnya.

Tersangka, kata dia, mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut. Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

"Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Khusus terhadap Tersangka TN alias AN, kata dia, disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangkan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.

"Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," tuturnya.

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->