News

Besok! Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Putri SYL Dalam Sidang Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan

fin.co.id - 04/06/2024, 20:59 WIB

Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri

fin.co.id  - Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa Jaksa akan menghadirkan Anggota DPR RI sekaligus Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Informasi dari teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum) memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni gitu ya, yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara, tapi yang bersangkutan mengofirmasi tidak bisa hadir sehingga hadir besok hari Rabu, ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Selain itu, dihadirkan pula anak dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita yang juga seorang anggota DPR. 

"Ya  betul anaknya ya  itu kan sempat belum hadir, besok diberi kesempatan, karena memang berikutnya nanti saksi yang meringankan yang akan dihadirkan. Jadwal hakim dari agendanya seperti itu," tuturnya Ali. 

Baca Juga

Kedua saksi dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kemetan dengan terdakwa SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta pada Rabu, 5 Juni 2024. 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan apabila besok para saksi tidak hadir, jaksa akan memberikan kesempatan lagi. 

Tapi kalau kemungkinan ternnyata besok saksi dari jaksa tidak hadir pasti jaksa akan memiliki kesempatan lain," ungkap Ali. 

Adapun SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasidianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023. 

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Baca Juga

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa Jaksa akan menghadirkan Anggota DPR RI sekaligus Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). 

- Ayu Novita -

Khanif Lutfi
Penulis
-->