Kasus Bupati Bogor, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Soebiantoro

Kasus Bupati Bogor, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Soebiantoro

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

(BACA JUGA:Buntut Kasus Suap Ade Yasin, KPK Sita Dokumen dan Mata Uang Asing)

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sekitar Rp1,9 miliar yang diberikan secara bertahap.

 

Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Bupati Bogor Didakwa Suap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade yasin, menyuap tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat sekitar Rp1,9 miliar lebih. 

"Dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Rabu, 13 Juli 2022.

(BACA JUGA:KPK Dalami Koordinasi Wakil Bupati Bogor dengan Ade Yasin Saat Audit BPK pada Pemkab Bogor Berlangsung)

Jaksa menyebut, suap diberikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat.

"Mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," imbuhnya.

Pemberian uang suap Ade Yasin kepada tim auditor BPK itu dilakukan sejak Oktober 2021 sampai April 2022.

(BACA JUGA:Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan)

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ade Yasin memberikan uang suap itu dibantu oleh Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rizki Taufik Hidayat.

Uang tersebut diberikan kepada tim auditor BPK di antaranya yakni, Anthon Merdiansyah; Arko Mulawan; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: