Kasus Bupati Bogor, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Soebiantoro

Kasus Bupati Bogor, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Soebiantoro

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

Atas perbuatannya, Ade Yasin dan lainnya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: