Kasus Bupati Bogor, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Soebiantoro

Kasus Bupati Bogor, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Soebiantoro

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kamis, 11 Agustus 2022.

Soebiantoro bakal diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

(BACA JUGA:Lakukan Geledah, KPK Sebut Kasus di Sulsel Mirip Perkara Bupati Bogor Ade Yasin)

Keterangan Soebiantoro diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis.

"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka ATM (Anthon Merdiansyah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022.

Selain Soebiantoro, KPK turut mengagendakan pemeriksaan Kasi Bina Teknik Perencanaan pada Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah.

(BACA JUGA:Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Suap Tim Auditor BPK Jawa Barat Rp1,9 Miliar, Supaya...)

Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bupati Bogor Tersangka Penerima Suap

Diketahui, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

(BACA JUGA:PDIP Bogor Bela Bupati Ade Yasin: Beliau Baik, Tapi Terpaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buahnya)

Ada pun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 26 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: