DPR Yakin Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tak Cuma Bharada E, Ini Alasannya...

DPR Yakin Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tak Cuma Bharada E, Ini Alasannya...

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

(BACA JUGA:Mengagetkan, Begini Reaksi Natalius Pigai Soal Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigjen Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.

Diketahui, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Bharada E Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J: Terjawab Sudah Bahwa Tidak Ada Kasus Pelecehan)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. 

Pemeriksaan Bharada E di Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai saksi memang luput dari pantauan media.

Hingga pada pukul 22.33 WIB, Bareskrim Polri umumkan Bharada E sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Rabu siang.

(BACA JUGA:Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHP Pembunuhan Berencana)

Andi Rian Djajadi mengabarkan, Bharada E akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. 

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

(BACA JUGA:Bharada E Dijerat Pasal 338, Kompolnas: Ada Potensi Dijerat Pasal Lain)

Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022 lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: