DPR Yakin Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tak Cuma Bharada E, Ini Alasannya...

DPR Yakin Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tak Cuma Bharada E, Ini Alasannya...

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakini terduga pelaku pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak hanya Bharada E seorang.

Dugaan itu disampaikan Arsul dengan menganalisis Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang disangkakan Bareskrim Polri kepada Bharada E.

(BACA JUGA:LPSK Bilang Bharada E Bukan Pelaku Tunggal Penembakan Brigadir J, Karena Pasal yang Disangkakan)

Menurut dia, Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur soal dugaan adanya penyertaan dalam peristiwa tindak pidana. Maka dari itu, ia menilai ada terduga pelaku lain dalam kasus Brigadir J.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Meski begitu, ia mengaku bakal menunggu proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri atas perkara tersebut untuk membuktikan dugaannya.

(BACA JUGA:Terungkap, Jadi Tersangka Penembakan Ternyata Bharada E Bukan Penembak Jitu, Ini Bukti-Buktinya)

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," jelasnya.

Ia mengakui, penetapan Bharada E sebagai tersangka belum memuaskan dahaga publik atas pengungkapan perkara tersebut.

Namun, ia menilai penetapan tersangka tersebut merupakan suatu kemajuan yang dilakukan Polri dalam menangani perkara Brigadir J.

(BACA JUGA:Bharada E Tersangka, Keluarga Brigadir J: Semoga Terungkap Dalang Sesungguhnya)

"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," ucap Arsul.

Ia menyebut, kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Komisi III DPR RI. Atas dasar itulah, dia mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: