Bharada E Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J: Terjawab Sudah Bahwa Tidak Ada Kasus Pelecehan

Bharada E Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J: Terjawab Sudah Bahwa Tidak Ada Kasus Pelecehan

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Timsus Polri resmi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

(BACA JUGA:Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa Agar Istri Saya Sembuh)

(BACA JUGA:Soal Bharada E Dikenakan Pasal 338, Pengacara Brigadir J: Harusnya 340 KUHP Pembunuhan Berencana )

Dengan penetapan tersangka pembunuhan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai bahwa taka ada tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti Brigadir J tak melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman. Tapi yang ada adalah pembunuhan dan tidak sendiri," katanya, Kamis, 4 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Singgung Perbuatan Brigadir J pada Istrinya, Irjen Ferdy Sambo: Saya Menyampaikan Permohonan Maaf)

(BACA JUGA:Bharada E Dijerat Pasal 338, Kompolnas: Ada Potensi Dijerat Pasal Lain)

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dia menyebut penetapan tersangka Bharada E akan menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

Namun dia meminta agar kasus kematian Brigadir J tetap didalami. 

Sebab sebelum peristiwa baku tembak ada ancaman terhadap kliennya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: