Bapenda DKI Jakarta Blak-blakan Soal Pajak Holywings, Berdasarkan Online Single Submisssion

Bapenda DKI Jakarta Blak-blakan Soal Pajak Holywings, Berdasarkan Online Single Submisssion

Logo Holywings Indonesia.-holywings.com-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ditutupnya 12 gerai Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. 

Ternyata, izin yang dimiliki Holywings adalah usaha restoran sehingga kewajiban pajaknya adalah pajak restoran meski praktiknya juga menawarkan hiburan.

(BACA JUGA:Ditanya Soal Nasib Karyawan Holywings, Begini Jawaban Pemkab Tangerang)

"Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan 'Online Single Submission' (OSS) itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Carto di saat rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Rabu, 29 Juni 2022.

Ia menjelaskan, pembayaran pajak sudah dilakukan 12 gerai Holywings tersebut hingga Mei 2022. Namun untuk Juni 2022, pajak disetor pada Juli 2022.

"Kami berupaya lakukan pemeriksaan. Kami akan segera pemeriksaan sekaligus menagih setoran masa (setma) Juni," katanya.

Meski begitu, Carto tidak membeberkan besaran pajak restoran yang dibayarkan oleh 12 gerai Holywings tersebut.

(BACA JUGA:Oprasional Dihentikan, Holywings Kota Bekasi Sebut 60 Karyawan Tak Bekerja)

Pada kesempatan yang sama, General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan mengaku tidak mengetahui banyak soal izin usaha yang berimplikasi kepada pajak tersebut.

"Saya tidak berkewenangan untuk pajak, soalnya bukan wewenang saya untuk urusi pajak. Jadi saya hanya batasan di operasional 'outlet' saja," katanya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran besaran tarifnya paling tinggi sebesar 10 persen.

Sedangkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen.

(BACA JUGA:Janji Wagub DKI pada 3.000 Karyawan Holywings: Kami Punya Program Atasi Pengangguran)

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: