Bapenda DKI Jakarta Blak-blakan Soal Pajak Holywings, Berdasarkan Online Single Submisssion
Logo Holywings Indonesia.-holywings.com-
Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis di antaranya pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.
Sumber: