FIN.CO.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan video seorang pria yang mengeluh kepada Bea Cukai lantaran membeli sepatu di luar negeri 10 jutaan namun kena pajak 30 juta.
Lalu pria tersebut mengkritik kepada BEA cukai soal perhitungan pajak yang bisa mencapai 30 juta.
Video ini menjadi viral di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah pada Selasa, 23 April 2024.
"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," katanya dalam video tersebut.
BACA JUGA:
- Luhut akan Naikkan Pajak Motor Bensin, Said Didu: Kurang Biadab Apa Rezim Ini? Semoga Laknat Allah....
- DJP Buka Suara Soal Keluhan Potongan Pajak THR Lebih Tinggi
Pria tersebut menilai jika sepatu Rp10,3 juta maka bea masuk harusnya adalah Rp 5,8 juta. Berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.
"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," tambahnya.
Video yang menjadi viral di media sosial, akun X Bea Cukai@beacukaiRI menjelaskan jika perusahaan jasa kirim yang digunakan merupakan DHL.
Berdasarkan laporan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.
BACA JUGA:
- Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 - BCMS
- 2 Tahun Perjalanan DAZZLE ME dengan Semangat dan Dedikasi untuk Kecantikan Tanpa Batas
Ketika melakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang sepatu adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.
Dirasa ketidaksesuaian hal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang telah diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 tahun 2023 pasal 28 bagian kelima pasal 28 ayat 3.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelasnya.