Politisi Gerindra Pertanyakan Setoran Pajak Holywings, Begini Kalimatnya

Politisi Gerindra Pertanyakan Setoran Pajak Holywings, Begini Kalimatnya

Holywings Club Six, Bandung, Jawa Barat.-holywings.com-

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

(BACA JUGA:Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings Jakarta, Ustaz Hilmi Firadusi Panjatkan Doa Untuk Karyawan yang Terdampak)

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari ppid.jakarta.god.id menyebutkan sebanyak 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan agar membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan, menjerakan, dan mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta," beber Benny di Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

(BACA JUGA:Satpol PP DKI Mulai Gerak Tutup 12 Gerai Holywings di Jakarta, Ini Lokasi yang Disasar)

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan," ujar Andhika.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," tambahnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol, nonalkohol, dan makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

(BACA JUGA:MUI Kabupaten Tangerang: Kasus Holywings Dapat Memicu Kemarahan Umat Islam)

Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tutur Elisabeth.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: