Satpol PP DKI Mulai Gerak Tutup 12 Gerai Holywings di Jakarta, Ini Lokasi yang Disasar

Satpol PP DKI Mulai Gerak Tutup 12 Gerai Holywings di Jakarta, Ini Lokasi yang Disasar

Holywings Vendetta Club, Gatot Subroto, Jakarta.-holywings.com-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai bergerak menutup 12 gerai Holywings yang tersebar di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan meski nomor induk berusaha (NIB) terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan.

(BACA JUGA:MUI Kabupaten Tangerang: Kasus Holywings Dapat Memicu Kemarahan Umat Islam)

"Silakan saja (lengkapi izin). Intinya hari ini saya melakukan penutupan," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Gerai Holywings yang serentak bakal ditutup per hari ini tersebar di Jakarta Selatan (5 gerai), Jakarta Utara (4 gerai), Jakarta Barat (2 gerai), dan Jakarta Pusat (1 gerai).

Ada pun penutupan Holywings mengacu pada surat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.

(BACA JUGA:Soal Kasus Promo Holywings, Wamenag Ungkap Komentar Tak Terduga)

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.

(BACA JUGA:Faizal Assegaf Apresiasi Anies yang Cabut Izin Usaha Holywings, Begini Isinya)

Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin, 27 Juni 2022, disebutkan beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey (dj) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal kegiatan usaha yang tidak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: