MUI Kabupaten Tangerang: Kasus Holywings Dapat Memicu Kemarahan Umat Islam

MUI Kabupaten Tangerang: Kasus Holywings Dapat Memicu Kemarahan Umat Islam

Sekjen MUI Kabupaten Tangerang KH Nur Alam Jaelani (dok)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Promosi minuman keras (miras) gratis bagi nama "Muhammad" dan "Maria" oleh staf Holywings dapat memicu kemarahan umat islam.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam Jaelani, menanggapi kasus promosi miras Holywings yang memicu kemarahan umat islam. 

(BACA JUGA:Simak Caranya Disini! Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli 2022)

"Menyandingkan nama yang suci bagi umat Islam untuk promo minuman keras di Holywings ini dapat memicu kemarahan umat Islam," kata KH Nur Alam Jaelani kepada FIN.CO.ID, Selasa 28 Juni 2022. 

MUI menyebut, promosi minuman keras yang dibuat restoran dan bar Holywings menggunakan nama Muhammad dinilai sangat arogan hingga memicu kemarahan umat islam.

Selain itu, penggunaan nama Muhammad untuk promo minuman keras, yang bagi umat Islam adalah seorang nabi dan nama yang mulia, dianggap melukai hati umat islam.

"Dengan menggunakan nama Muhammad yang bagi umat islam nama yang mulia dan nama nabinya ini sangat arogan, melukai banyak hati umat muslim," ujarnya

(BACA JUGA:Link Pendaftaran Disini! Pengguna Pertalite dan Solar Subsidi Harus Terdaftar dan Punya Aplikasi MyPertamina)

MUI Kabupaten Tangerang juga meminta pihak penanggung jawab Holywings diadili dan berikan sanksi supaya jera.

"Dua hal kekeliruan Holywings satu promosi minuman keras, kedua menyandingkan nya dengan nama yang suci bagi umat islam," ucapnya

"Ini dapat saja memicu kemarahan umat," sambungnya 

Kendati begitu, MUI Kabupaten Tangerang mendukung langkah yang sudah atau yang akan dilakukan MUI Pusat terkait kasus berbau SARA oleh Holywings.

(BACA JUGA:Gak Bisa 'Ujuk-ujuk' Cairkan PMN Untuk Garuda, Kemenkeu: Tunggu Laporan Kementerian BUMN dan Persetujuan DPR )

"Ini sudah menjadi isu nasional meski terjadi bukan di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, kami mendukung langkah yang sudah dan yg akan dilakukan oleh MUI Pusat," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: