Kejagung Dalami Fakta Persidangan Soal Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo ke Menpora Dito, BPK, dan Staf DPR

fin.co.id - 27/09/2023, 15:32 WIB

Kejagung Dalami Fakta Persidangan Soal Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo ke Menpora Dito, BPK, dan Staf DPR

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

"Uang asing, Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan Dolar Amerika dan Dolar Singapura," ungkap Windi.

Dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Windi juga mengaku memberikan uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Nama Nistra Yohan sempat diinformasikan oleh mantan Dirut Bakti Kominfo yang duduk sebagai terdakwa yaitu Anang Achmad Latif.

"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.

"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.

"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.

"Saya juga pada saat itu [diinformasikan] pak Anang lewat Signal, Pak. Itu adalah untuk K1," terang Windi.

"K1 itu apa?" lanjut hakim.

"Ya itu makanya saya enggak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi.

Selanjutnya, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Selain itu, ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] apa media," jawab Irwan.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau [Nistra Yohan] orang politik, staf salah satu anggota DPR," tandasnya.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi