News

Kejagung Dalami Fakta Persidangan Soal Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo ke Menpora Dito, BPK, dan Staf DPR

fin.co.id - 27/09/2023, 15:32 WIB

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Nama Nistra Yohan sempat diinformasikan oleh mantan Dirut Bakti Kominfo yang duduk sebagai terdakwa yaitu Anang Achmad Latif.

"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.

"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.

"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.

"Saya juga pada saat itu [diinformasikan] pak Anang lewat Signal, Pak. Itu adalah untuk K1," terang Windi.

"K1 itu apa?" lanjut hakim.

"Ya itu makanya saya enggak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi.

Selanjutnya, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Selain itu, ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] apa media," jawab Irwan.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau [Nistra Yohan] orang politik, staf salah satu anggota DPR," tandasnya.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.

"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkap Irwan.

 

Admin
Penulis
-->