News

Kejagung Dalami Fakta Persidangan Soal Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo ke Menpora Dito, BPK, dan Staf DPR

fin.co.id - 27/09/2023, 15:32 WIB

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

"Nomor [telepon] dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal," ucap Windi dalam sidang yang gelar poada Selasa, 25 September 2023.

"Berapa?" tanya hakim Fahzal.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia," tutur Windi.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim menegaskan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

Dijelaskan Windi uang diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya hakim.

BACA JUGA:

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya, Pak," kata Windi.

"Berapa, Pak?" tanya hakim lagi.

"Rp40 M," ucap Windi.

"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang Rupiah atau Dolar Amerika, Dolar Singapura, atau Euro?" lanjut hakim terkaget-kaget.

"Uang asing, Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan Dolar Amerika dan Dolar Singapura," ungkap Windi.

Dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Windi juga mengaku memberikan uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Admin
Penulis
-->