Terkini

Pilihan


Nama JIS Dikritik karena Pakai Bahasa Inggris, Wagub DKI Singgung Jakarta Bertaraf Dunia

Nama JIS Dikritik karena Pakai Bahasa Inggris, Wagub DKI Singgung Jakarta Bertaraf Dunia

Jakarta International Stadium (JIS).-Screenshot YouTube/ WPS Channel-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan anggota Ombudsman, Alvin Lie, menyoroti penamaan stadion teranyar di Jakarta, Jakarta International Stadium (JIS), yang menggunakan bahasa asing ketimbang bahasa Indonesia.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemilihan nama Jakarta International Stadium dikarenakan Jakarta termasuk kota bertaraf internasional.

(BACA JUGA:PSI dan PDI-P Kritik Nama JIS yang Gunakan Bahasa Inggris: Harusnya Pakai Bahasa Indonesia)

"Bukan cuma ibu kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," kata Riza Patria saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Mei 2022.

Namun, ia menyebut Pemprov DKI Jakarta terbuka terhadap masukan dari masyarakat terkait penamaan stadion tersebut.

Ia menyatakan, pihaknya bakal mengambil keputusan sebaik mungkin terkait penamaan stadion itu.

(BACA JUGA:Reaksi Heran Tokoh NU Atas Fenomena Saling Klaim Pembangunan JIS)

"Silakan saja masukan dari masyarakat terkait penamaan JIS yang sementara ini masih menggunakan bahasa asing. Saya kira perlu menjadi perhatian bersama. Sekali lagi kami akan putuskan sebaik mungkin," tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai publik perlu diajak berpartisipasi jika JIS ingin diganti namanya dengan bahasa Indonesia.

"Kalau nama bisa dari partisipasi publik, voting saja jadi ada beberapa nama yang masyarakat bisa pilih jadi bisa mengajak masyarakat memiliki rasa kepedulian terhadap stadion itu," terang Anggara.

(BACA JUGA:JIS Belum Tentu Jadi Markas Persija di Liga 1 Musim Depan, Macan Kemayoran: Tidak Ada Urusan dengan Pemprov)

Sebelumnya, Alvin Lie menyoroti penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. 

Ia mengatakan, aturan penamaan bangunan yang wajib menggunakan bahasa Indonesia telah diatur dalam undang-undang.

"Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah," ucap Alvin, kepada wartawan, Senin, 9 Mei 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: