PSI dan PDI-P Kritik Nama JIS yang Gunakan Bahasa Inggris: Harusnya Pakai Bahasa Indonesia

PSI dan PDI-P Kritik Nama JIS yang Gunakan Bahasa Inggris: Harusnya Pakai Bahasa Indonesia

Jakarta International Stadium (JIS).-Screenshot YouTube/ WPS Channel-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Nama Jakarta Internasional Stadion (JIS) jadi sorotan. Pasalnya, nama stadion maha karya Anies Baswedan itu dinilai menggunakan bahasa Inggris. 

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, seharusnya Anies Baswedan menggunakan nama lama untuk JIS, yakni Stadion Bersih Manusiawi Wibawa (BMW).

"Harusnya (kembali pakai nama BMW), ketentuan UU kan seperti itu, karena harus mendukung bahasa Indonesia. Balik kembali ke nama BMW oleh Pak Foke (Fauzi Bowo)," kata Gembong kepada wartawan, Rabu 11 Mei 2022.

Kata dia, nama BMW punya makna tersendiri yang dipakai oleh Gubernur Fauzi Bowo atau Foke saat menjabat Gubernur DKI pada tahun 2008 silam.

(BACA JUGA:Reaksi Heran Tokoh NU Atas Fenomena Saling Klaim Pembangunan JIS)

"Penamaan Stadion BMW itu oleh Pak Foke. Kenapa BMW? Kan menandakan itu adalah ikon Jakarta saat itu," ucapnya.

Gembong lalu menilai Anies yang menggunakan nama dengan bahasa Inggris agar ingin terkesan memiliki intelektual tinggi.

"Memang kesan yang ingin dibangun Pak Anies kesan intelektual. Bahwa dengan bahasa Inggris kesan intelektualnya tinggi. Tapi, dalam konteks membangun bahasa persatuannya rendah," kata Gembong.

Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengatakan, harusnnya menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

"Kita harus mewariskan itu ke anak cucu kita. Kita harus bangga bahasa persatuan kita, dan bahasa komunikasi. Kita harus menggunakan bahasa persatuan yang baik," ucap Gembong.

"Jadi, memang bahasa persatuan itu yang menyatukan kita, seluruh elemen bangsa Indonesia. Maka itu harus junjung tinggi, dan itu harus jadi kebanggaan kita," pungkasnya.

(BACA JUGA:JIS Belum Tentu Jadi Markas Persija di Liga 1 Musim Depan, Macan Kemayoran: Tidak Ada Urusan dengan Pemprov)

Kritik serupa datang dari politikus Partai Solidaritas Indonensia (PSI), Anggara Wicitra mengatakan seharusnya penamaan JIS mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: