Terkini

Pilihan


KPK Pastikan Usut Dugaan Korupsi di Kasus Briptu Hasbudi

KPK Pastikan Usut Dugaan Korupsi di Kasus Briptu Hasbudi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengkaji potensi tindak pidana korupsi dalam dugaan kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal Briptu Hasbudi.

"Kami nanti juga akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi-potensi di sana tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.

(BACA JUGA:15 Rekening Bank Milik Polisi Tajir Melintir Diamankan Polda Kaltara, Nilainya...)

Ia mencontohkan kala tim penyidik KPK mengusut kasus korupsi perizinan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat eks Gubernur Sultra Nur Alam. Kala itu, kata dia, pihaknya melakukan penghitungan kerugian negara terkait kegiatan penambangan di sana.

Terlebih, menurut Ali, isu sumber daya alam (SDA) sejauh ini menjadi perhatian KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sektor tersebut, lanjutnya, juga menjadi salah satu area intervensi KPK dalam fungsi pencegahan korupsi.

"Ini penting juga ya, kajian-kajian terkait dengan bagaimana tindak pidana di penambangan atau SDA ini menjadi penting bagi KPK untuk juga turut bersama Polda Kaltara dalam menyelesaikan kasus ini," kata dia.

(BACA JUGA:Kehilangan 8 Juta Followers di Instagram, Deddy Corbuzier: Ah Elah Hoax Lagi)

Sebelumnya, KPK membenarkan Polda Kaltara telah berkoordinasi untuk mengusut kasus kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal lainnya yang menjerat Briptu Hasbudi.

Koordinasi antarkedua instansi penegak hukum tersebut di antaranya berupa asset tracing alias pelacakan aset.

KPK menyatakan siap membantu Polda Kaltara dalam mengusut kasus tersebut. Salah satunya dengan mengidentifikasi unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

(BACA JUGA:Siwi Widi Pakai Duit dari Anak Eks Pejabat Pajak untuk Jalan-jalan hingga Perawatan di Korea)

Diketahui, Polda Kaltara mengatakan pengungkapan kasus yang menjerat Briptu Hasbudi berawal pada pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan Kaltara.

"Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining (penambangan ilegal) di Kecamatan Sekatak," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin, 9 Mei 2022.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihaknya pendalaman terkait dugaan tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Sekatak Buji tersebut pada 21 April 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: