Diperiksa KPK, Andi Arief Dicecar Soal OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

Diperiksa KPK, Andi Arief Dicecar Soal OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Andi Arief usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.-Rizky Agustian-FIN

(BACA JUGA:Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Andi Arief)

Ini merupakan pemeriksaan kedua kali yang dilakukan KPK terhadap Andi Arief. Sebelumnya, Andi Arief mengaku dicecar sekitar 7 pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur pada Senin, 11 April 2022.

"Saya diperiksa 2 jam ya, 2 jam tentang mekanisme Musda," kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11 April 2022.

Lebih lanjut, ia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Abdul Gafur Mas'ud. Ia menekankan hanya menjelaskan perihal mekanisme Musda Demokrat kepada tim penyidik meski menurutnya Bappilu tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut 

(BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Andi Arief Senin Pekan Depan)

"Gak (komunikasi dengan Abdul Gafur Mas'ud). Mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bappilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bappilu gak ada urusan sama Musda," tandasnya.

Diketahui, pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022.

Alasannya, Andi Arief mengeklaim tak menerima surat panggilan dari KPK.

(BACA JUGA:Siap Penuhi Panggilan KPK, Andi Arief: Saya akan Hadir Karena Taat Hukum)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

(BACA JUGA:KPK Tepis Tudingan Kamhar Lakumani Jadi Alat Politik Menekan Oposisi, Panggil Andi Arief Tanpa Lihat Partainya)

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: