Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, Begini Modus Para Tersangka

Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, Begini Modus Para Tersangka

Ilustrasi - Bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.-Photo by Kindel Media from Pexels-

(BACA JUGA:Fakarich Buka Kursus Trading, Cek Nih Harganya)

Sampai saat ini, Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya selain HS.

Tersangka HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Undang-Undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit. Keempat pelaku tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.

(BACA JUGA:Kerap Buat dan Unggah Konten Video, Fakarich Juga Buka Kursus Trading Binomo, Pendaftaran Rp5 Juta)

Tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.

Para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak untuk berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: