Bareskrim Polri Tetapkan Dua Crazy Rich Jadi Tersangka Robot Trading Susul Wahyu Kenzo dkk

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Crazy Rich Jadi Tersangka Robot Trading Susul Wahyu Kenzo dkk

Ilustrasi tersangka.--

Crazy Rich Tersangka- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang “crazy rich” sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kedua crazy rich tersebut, yakni inisial LI dari Tangerang dan IG crazy rich dari Sumatera Utara. 

Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh) dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.

“Kasus ini hampir sama dengan robot trading NET89. Tiga tersangka sudah tahap P-21 atas nama DW, WK dan Zakaria,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Whisnu menyebut, dua tersangka lainnya yakni IG dan LI sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi.

“Mudah-mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21,” katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik berhasil menyita aset tersangka Rp 450 miliar. Jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini sebanyak 1.500 orang.

“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya, kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu.

Whisnu menyebut, para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga diterapkan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:

“Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri,” ujar Whisnu.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) robot trading ATG.

Ketiga tersangka itu merupakan founder Robot Trading ATG Wahyu Kenzo serta Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: