Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, Begini Modus Para Tersangka

Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, Begini Modus Para Tersangka

Ilustrasi - Bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.-Photo by Kindel Media from Pexels-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Direktur Utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro.

Bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.

(BACA JUGA:Bos Fahrenheit Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Terancam 20 Tahun Penjara)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Kami menangkap HS, perannya sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," kata Whisnu, Kamis, 7 April 2022.

Menurut Whisnu, Hendry Susanto ditangkap pada Selasa, 22 Maret 2022 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

(BACA JUGA:Akhirnya! Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading)

Saat ini, Hendry sudah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.

"Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu.

Modus para tersangka yakni menawarkan investasi dan menyatakan perusahaan robot trading Fahrenheit legal di Indonesia.

(BACA JUGA:Fakarich Pasang Tarif Kelas Privat Trading Rp 500 Kepada Indra Kenz)

Namun, setelah didalami perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Menurut Whisnu, tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari.

"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: