Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Begal Bokong Dibekuk Polisi, Begini Modusnya...

Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Begal Bokong Dibekuk Polisi, Begini Modusnya...

Pelaku begal bokong telah mengenakan baju tahanan setelah dibekuk Polisi dari Polres Majalengka. (ist)--

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.

(BACA JUGA:Ngawur! Aksi Bocah Kecil Maling Paket di Rumah Orang Bikin Geregetan, Warganet: Gedenya jadi Begal? )

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: jabarekspres.com