Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Begal Bokong Dibekuk Polisi, Begini Modusnya...
Pelaku begal bokong telah mengenakan baju tahanan setelah dibekuk Polisi dari Polres Majalengka. (ist)--
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.
(BACA JUGA:Ngawur! Aksi Bocah Kecil Maling Paket di Rumah Orang Bikin Geregetan, Warganet: Gedenya jadi Begal? )
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.
Sumber: jabarekspres.com