Begal Bersenjata Tajam Usia 18 Tahun di Bekasi Ditangkap, Ternyata Residivis Baru Keluar Penjara

Begal Bersenjata Tajam Usia 18 Tahun di Bekasi Ditangkap, Ternyata Residivis Baru Keluar Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat konferensi pers kasus begal-(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Seorang begal berinisial MF (18), berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bekasi Kota, usai kerap memakan korban di wilayah Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya baru beberapa bulan keluar dari penjara.

"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang pertama dia masih dibawah umur, jadi ancaman hukuman kemarin itu hanya divonis 6 bulan, nah setelah ini dia sudah dewasa kita akan proses selanjutnya," kata Muhammad Firdaus, Rabu 24 April 2024.

Menurutnya, pelaku pembegalan memang satu kelompok dan kerap berkumpul bersama sebelum melakukan aksi pembegalan secara acak.

"Mereka sering berkumpul bersama, sering juga merencanakan kejahatan atau perampokan perampokan yang terjadi," jelasnya.

Kali ini pelaku yang ditangkap usai melakukan pembegalan di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, diantaranya wilayah Jatiasih dan Bantargebang.

BACA JUGA :

"TKP pertama Jatiasih kasus pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, TKP kedua terjadi di Bantargebang pada tanggal 1 April 2024, korban hendak menuju pulang dipepet oleh para pelaku," tuturnya.

Muhammad Firdaus mengungkapkan, pelaku kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan.

"TKP Jatiasih pelaku merampas handphone dan pelaku sweater hitam (temannya) mengancam dengan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban takut dan menyerahkan 1 unit handphone," ungkap Muhammad Firdaus.

"TKP Bantargebang, korban saat itu sedang melintas sendiri, lalu pelaku A mendekati korban dan pelaku MF mengambil kunci kotak sepeda motor korban, kemudian pelaku MF turun sambil memegang pisau menyuruh korban turun dari motor," sambungnya.

Berdasarkan hasil penangkapan dan penyelidikan, terdapat 2 pelaku lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

"Kemudian ada dua DPO tersangka lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu inisial A dan inisial R," tutupnya.

Pelaku yang baru keluar penjara pada bulan Desember 2023 kemarin, kini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: