Nurhayati Ogah Menggugat: Beban Selama Tiga Bulan yang Saya Emban Sudah Tidak Ada

Nurhayati Ogah Menggugat: Beban Selama Tiga Bulan yang Saya Emban Sudah Tidak Ada

ICW mendesak Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polres Cirebon atas penetapan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasca bebasnya Nurhayati dari jerat kasus hukum, Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ini mengaku tidak ada rencana untuk menggugat. 

Yakni gugatan secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto di Cirebon, Rabu, 2 Maret 2022.

(BACA JUGA:Menteri Luar Negeri Ukraina dan China Bercakap Lewat Telepon, Bahas Apa? )

Ia mengatakan tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tuturnya.

(BACA JUGA:Penasaran Besaran Gaji Anggota Pemuda Pancasila? Ternyata Luar Biasa Lho)

Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati. 

Alasannya, saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara itu, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Sehingga apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan.

"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak)," katanya.

Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka kini sudah bisa terlepas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: