Kasus Brigadir RA, Kapolri Harus Evaluasi Penugasan Anggotanya Sebagai Pengawal Pribadi atau Ajudan

Kasus Brigadir RA, Kapolri Harus Evaluasi Penugasan Anggotanya Sebagai Pengawal Pribadi atau Ajudan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.--Polri

fin.co.id - Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Rasminto menyarankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi.

“Bawah Kendali Operasi (BKO) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun pengawal pribadi berpotensi adanya konflik kepentingan," katanya dihubungi di Jakarta, Rabu 1 Mei 2024.

Kata dia, konflik kepentingan bisa terjadi antara tugas resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha yang menjadikan mereka ajudan.

Hal itu disampaikan Rasminto terkait tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir RA, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024. RA diduga tewas bunuh diri, saat bertugas menjadi ajudan salah seorang pengusaha di Jakarta.

BACA JUGA:Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Tanpa Diketahui Atasan

Rasminto yang juga Direktur Eksekutif Human Studies Institute menegaskam penugasan anggota Polri sebagai ajudan/walpri pengusaha, juga bisa mengalihkan fokus yang bersangkutan dari tugas pokok keamanan dan penegakan hukum.

“Ini tentunya memiliki risiko mengenai kredibilitas anggota Polri, jika terlibat terlalu dekat dengan individu atau perusahaan tertentu," katanya menegaskan.

Selain itu, penugasan polisi sebagai ajudan/walpri pengusaha adalah mempengaruhi kesejahteraan psikologis anggota. Utamanya jika terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kode etik atau hukum.

“Risiko yang paling nyata adalah terjadinya kasus bunuh diri Brigadir RA ini, yang barangkali berpengaruh pada beban psikologis anggota tersebut,” katanya menegaskan.

Selain itu, BKO ini pun dapat menimbulkan pengaruh eksternal di institusi Polri. Sebab, potensi pengusaha tersebut mencoba memanfaatkan hubungan dengan kepolisian demi keuntungan pribadi atau bisnisnya kian terbuka lebar.

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Anggota Satlantas Polres Manado Brigadir RAT Telah Ditutup, Kapolri: Tapi Motif Bunuh Diri Masih Didalami

“Publik berharap Jenderal Sigit dapat evaluasi persoalan ini sehingga citra Polri dapat terjaga positif,” harapnya.

Bagi Rasminto, evaluasi risiko oleh Kapolri sebagai bentuk penegakan hukum. 

Sebab, penting bagi anggota Polri dan pimpinan mengevaluasi risiko secara cermat guna memastikan tindakan yang diambil sesuai aturan dan prinsip moral serta hukum yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: