Begini Kronologi OTT Hakim Itong Isnaini Hidayat, Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

Begini Kronologi OTT Hakim Itong Isnaini Hidayat, Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.-KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. 

Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan total lima orang di antaranya hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP, serta DW selaku sekretaris Hendro. Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK (Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaini Hidayat Tersangka Suap Penanganan Perkara)

Pada Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya. Hamdan merupakan representasi Itong Isnaini Hidayat.

Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya. Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan. 

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaini serta AP. Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan. 

(BACA JUGA:Hakim PN Surabaya yang Di-OTT KPK Diduga Itong Isnaeni Hidayat)

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.

Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

(BACA JUGA:Dikabarkan Kena OTT KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Punya Harta Rp2,1 Miliar)

KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: