Begini Kronologi OTT Hakim Itong Isnaini Hidayat, Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya
Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.-KPK-YouTube
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
(BACA JUGA:OTT Hakim di Surabaya, KPK: Diduga Penerimaan Uang Terkait Perkara di Pengadilan)
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
Sumber: