Hakim PN Surabaya yang Di-OTT KPK Diduga Itong Isnaeni Hidayat

Hakim PN Surabaya yang Di-OTT KPK Diduga Itong Isnaeni Hidayat

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga bernama Itong Isnaeni Hidayat.

"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN Surabaya," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi, Kamis, 20 Januari 2022.

Ia juga mengaku menerima informasi dari Ketua PN Surabaya yang menyebut seorang Panitera Pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan dalam tangkap tangan tersebut.

(BACA JUGA:OTT Hakim di Surabaya, KPK: Diduga Penerimaan Uang Terkait Perkara di Pengadilan)

Tak hanya hakim, MA juga membenarkan seorang panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan KPK. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua PN Surabaya.

"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," ucap Andi.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Gelar OTT di Surabaya, KPK Tangkap Hakim hingga Pengacara)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga pihak yang diamankan yakni hakim, panitera, dan pengacara. 

Menurut dia, OTT digelar berkaitan dengan dugaan pemberiaan dan penerimaan uang menyangkut sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 20 Januari 2022.

(BACA JUGA:Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sambangi Rans Etertaiment, Raffi Ahmad: Sultan Aja Dilindungi, Masa Kamu Nggak)

Ia mengatakan, hingga kini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

KPK, kata dia, memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: