Kecelakaan di KM 370, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka

Kecelakaan di KM 370, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka

Foto Perusahaan Otobus Rosalia Indah Transport-(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID- Polisi tetapkan sopir Bus Rosalia Indah, JW sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di KM 370 Tol Semarang-Batang, hingga menyebabkan 7 orang meninggal dunia. 

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan, JW dijadikan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. 

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," katanya di Semarang, Jumat 13 April 2024.

BACA JUGA:

Sopir Bus, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di Tol Weleri Km 370, Kendal, Jawa Tengah (Jateng), diduga disebabkan oleh pengemudi yang mengantuk. Sehingga, bus tersebut keluar jalan hingga masuk ke parit. 

BACA JUGA:

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya, Kamis 11 April 2024.

"Sesampainya di lokasi yakni KM 370+200 jalur A pengemudi diduga mengantuk sehingga bus tersebut keluar jalan," kata Stefanus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: