Terkini

Pilihan


KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaini Hidayat Tersangka Suap Penanganan Perkara

KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaini Hidayat Tersangka Suap Penanganan Perkara

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.-KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan serta pengacara sekaligus kuasa PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka.

"Pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan yang telah dikumpulkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

(BACA JUGA:Dikabarkan Kena OTT KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Punya Harta Rp2,1 Miliar)

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total lima orang dan uang Rp140 juta.

KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

(BACA JUGA:OTT Hakim di Surabaya, KPK: Diduga Penerimaan Uang Terkait Perkara di Pengadilan)

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"KPK menduga tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," tegas Nawawi.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

(BACA JUGA:Hakim PN Surabaya yang Di-OTT KPK Diduga Itong Isnaeni Hidayat)

Sementara Hendro selalu pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: