Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Dinilai Tidak Tepat dari Segi Prinsip dan Yuridis

Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri  Dinilai Tidak Tepat dari Segi Prinsip dan Yuridis

--

Tuntutan hukuman mati JPU terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat juga sudah disoroti dan dikritik oleh LSM pegiat antikorupsi dan HAM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi.

Menurut dia, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.

Justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi tidak memberlakukan hukuman mati.

Kurnia juga mengaku kaget dengan tuntutan hukuman yang tinggi oleh JPU dalam perkara Jiwasraya dan Asabri.

Sementara tuntutan JPU dalam kasus yang melibatkan jaksa, seperti kasus Pinangki Sirna Malasari, termasuk rendah.

“ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum melakukan banyak kejahatan, dan bekerja sama dengan buronan malah sangat rendah?” kritik Kurnia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: