Ibu Kota Pindah, Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus
Ibu Kota Pindah Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus,-fin/diolah-
FIN.CO.ID - Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Meski begitu, status Jakarta masih tetap menjadi daerah khusus.
Alasannya, Jakarta sudah terbentuk menjadi kota yang multifungsi dan tersentralisasi, baik secara ekonomi bisnis, sosial, dan politik.
"DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna. UU DKJ menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara," ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.
BACA JUGA:
- Tok, DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Jadi DKI
- Kaesang Rencana Maju di Pilkada DKI Jakarta, Ernest Prakasa Singgung Jokowi dan Orde Baru
Sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ini menjadi perhatian Ombudsman.
Terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN baik infrastruktur jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasilitas sosial, maupun fasilitas umumnya.
"Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN, rentang waktunya mulai dari tahun 2022-2024. Kami akan melihat sudah sejauh mana dan berapa persen kesiapannya," terang Hery.
BACA JUGA:
- OIKN: Kami Belajar dari Jakarta, Jangan Sampai Budaya Lokal Hilang
- Waduh, DPR Tolak Pindah ke IKN, Maunya Tetap di Jakarta
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: