Penonaktifan NIK KTP Jakarta, Dukcapil Jaksel Minta Warga Cek

Penonaktifan NIK KTP Jakarta, Dukcapil Jaksel Minta Warga Cek

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Nur Rahman-Fajar Ilman-

fin.co.id - Dalam upaya untuk meningkatkan penataan dan penertiban dokumen kependudukan, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Nur Rahman menjelaskan proses penonaktifan NIK KTP bagi warga yang berdomisili di luar Jakarta. 

Menurutnya, penonaktifan ini dilakukan sesuai instruksi Sekda dan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2026 Pasal 15 ayat 2 yang menegaskan perlunya proses perpindahan bagi warga yang tinggal di domisili baru lebih dari 1 tahun.

"Jadi, kalau sudah tinggal di domisili yang baru lebih dari satu tahun, maka sesuai dengan amanat UU, diharuskan warga tersebut mengajukan permohonan pindah," katanya, Selasa 23 April 2024.

Sejak 2022, program penonaktifan aktif NIK telah dijelaskan kepada warga, dan saat ini prosesnya masih dalam tahap informasi. 

BACA JUGA:DPRD DKI Ingin Nonaktifkan KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta

Oleh karena itu, warga diharapkan memeriksa status NIK mereka melalui link jawara-dukcapil.jakarta.go.id untuk memastikan apakah NIK mereka termasuk dalam data penataan dokumen.

"Kalau masuk di data tersebut, berarti NIK nya masuk ke dalam data penataan dokumen dan lain lain," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyampaikan, pihaknya akan menghapus KTP warga Jakarta yang sudah bertahun-tahun tidak tinggal di Jakarta. 

"Supaya sistem pendataan kewargaan kita, pendataan negara terkait warga KTP Jakarta itu lebih baik, lebih rapi, lebih update, lebih online. Sebenarnya programnya itu," ujarnya, Minggu 21 April 2024.

Sementara itu, Basri Baco mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan lapangan pekerjaan bagi warga Jakarta yang belum mendapatkan mata pencarian atau pekerjaan.

"Kan lucu kita lagi kerja keras bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan untuk warga Jakarta yang belum dapat pekerjaan. Itu ditambah lagi masuknya warga luar Jakarta yang ingin yang bukan warga Jakarta, bukan KTP Jakarta itu untuk datang ke Jakarta ingin cari pekerjaan," tuturnya.

BACA JUGA:DPRD Respons Rencana Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Mencapai Rp22,2 Miliar

"Artinya dia harus berKTP di Jakarta. Jangan bertahun-tahun di Jakarta, cari makanan di Jakarta, berusaha di Jakarta. KTPnya masih luar Jakarta, bayar pajaknya masih di luar Jakarta, kan ga bagus juga, gak adil juga," sambungnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menonaktifkan 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) serta melakukan pendataan terhadap warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: