Viral, Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Polri: Misinformasi

Viral, Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Polri: Misinformasi

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Prabowo--Polri

FIN.CO.ID- Viral di media sosial yang menyebut bahwa surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penangkapan Debt Collector atau yang disebut 'mata elang. 

Surat perintah itu viral setelah sempat terjadi keributan antara salah satu debt collector dengan anggota polisi yang menggunakan senjata api. 

Mabes Polri buka suara terkait informasi surat perintah tersebut. 

Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat edaran atau surat perintah Kapolri yang beredar itu memuat informasi yang tidak benar atau misinformasi.

BACA JUGA:

"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Truno kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.

BACA JUGA:

"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo. 

Sebelumnya, narasi yang beredar di media sosial terkait surat perintah Kapolri menangkap debt collector itu berbunyi: 

"Kapolri Jenderal (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat “Operasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah, debt collector alias si “Mata Elang.”

Narasi tersebut kemudian ramai dikaitkan dengan peristiwa penembakan oleh oknum polisi Aiptu FN terhadap debt collector di Palembang. (Anisha Aprilia) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: