Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Mampang, Pelaku Diringkus Polisi

Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Mampang, Pelaku Diringkus Polisi

Aksi koboi di Mampang, Jakarta Selatan.-FIN/Tangkapan layar-

FIN.CO.ID - Polisi meringkus pelaku yang menodongkan senjata api (senpi) kepada pengendara lain di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Bahkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan dua pucuk pistol.

"Pada hari Sabtu sekitar jam 01.50 WIB dini hari, kami berhasil menangkap pelaku berinisial HHR warga Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024.

BACA JUGA:

David mengatakan, penangkapan pelaku penodongan tersebut dilakukan setelah polisi menerima sebuah video yang tersebar di media sosial pada Jumat 22 Maret 2024. Kemudian, kata David, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang sesuai dari keterangan video tersebut. Namun tidak ditemukan.

Petugas pun menelusuri sekitar lokasi yang berada di Jalan Mampang Prapatan. Hasil penelusuran didapati keterangan dari seorang saksi yang mendengar adanya keributan di depan bengkel velg.

"Hasil pengecekan CCTV bengkel velg tersebut ternyata kejadian penodongan terekam jelas," ucapnya.

Berbekal rekaman kamera pengawas, petugas kemudian menelusuri ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat penodongan. Hasilnya didapati alamat pelaku.

Saat petugas mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah itu. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian tim menggeledah rumah pelaku dan didapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun dan satu pucuk senjata korek api. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang," ujarnya.

Untuk barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya satu unit mobil, dua pucuk pistol, dan pakaian yang digunakan ketika beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: