Mantan Suami Artis CK dan DL, Diduga Lakukan Dugaan Pembunuhan Pakai Senpi

Mantan Suami Artis CK dan DL, Diduga Lakukan Dugaan Pembunuhan Pakai Senpi

Ilustrasi penembakan dengan pistol--(Pixabay)

FIN.CO.ID - Pria berinisial GS yang juga mantan suami artis DL dan CK diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api di salah satu perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian pada 8 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Enggak tahu ada masalah apa tiba-tiba dia (GS) datang naik mobil langsung nyamperin saya sambil kokang pistol," ujar korban penembakan, Mohamad Andika Mowardi (32), di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dalam keadaan panik dan ketakutan, Andika berupaya menyelamatkan diri naik ke lantai dua melewati tangga lalu menutup pintu kantor.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara Andika dengan pelaku. Karena, sambungnya, GS berupaya mendobrak pintu besi kantor hingga rusak untuk mengejar korban ke lantai dua.

"Pintu ditendang sampai rusak, tapi berhasil saya gembok. Setelahnya saya langsung naik ke lantai dua. Saya keluar jendela, saya tanya ada masalah apa sampai begini," katanya.

Andika menuturkan, saling kenal dengan GS namun dia tidak mengetahui secara pasti masalah yang menyebabkan pelaku kalap hingga berupaya melakukan penembakan.

"Kita berteman, keluarganya juga dekat. Tapi, saya enggak menyangka melakukan hal tersebut. Dari luar jendela itu saya tanya ada apa. Tapi dia malah menembak. Dia tiga kali menembak. Pertama ke bawah, ke arah kaki karena mungkin enggak sengaja. Dua tembakan ke arah saya," tuturnya.

Beruntung kedua tembakan meleset karena mengenai kaca lantai dua kantor, dan Andika hanya mengalami luka ringan pada bagian lengan akibat terkena serpihan kaca yang pecah.

Saat kejadian sebenarnya terdapat dua teknisi yang sedang melakukan pengerjaan di sekitar lokasi. Namun, kata dia, karena mendengar suara tembakan mereka melarikan diri seketika itu juga.

"Habis menembak dia kabur. Saya jam 03.00 WIB di hari kejadian langsung lapor ke Polres Jakarta Timur. Alhamdulillah laporan langsung diterima dan polisi langsung datang," tuturnya.

Dia mengatakan, sudah melaporkan kasus itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Berdasar laporan itu, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: