KPK Jebloskan Trisna Sutisna Ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Trisna Sutisna Ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat--

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Juru Bicara Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menyatakan, Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Trisna Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  

"Pidana penjara yang dijalani selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar," kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 4 Maret 2024. 

Tak hanya itu, Trisna Sutisna juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dalam kasus korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya. 

BACA JUGA:Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tahan Firli Bahuri, Polri: Kasus Berjalan Sudah Sesuai Trek

BACA JUGA:KPK Segera Sidangkan Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba

Proyek tersebut merupakan proyek yang merugikan negara sebesar Rp 46 miliar. 

Sebanyak 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Trisna. 

Proyek tersebut di antaranya ialah pekerjaan pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). 

Dari proyek sub kontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1,3 miliar. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: