Pak Kapolri, Kapan Polwan Bisa Pimpin Direktorat PPA dan PPO?

Pak Kapolri, Kapan Polwan Bisa Pimpin Direktorat PPA dan PPO?

Kapan Polwan Bisa Pimpin Direktorat PPA dan PPO-fin/pngtree-

Perpres tersebut dengan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.

Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Pertimbangan diterbitkannya Perpres itu yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.

Dengan terbitnya perpres tersebut, ke depan Bareskrim Polri memiliki tujuh direktorat yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber).

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: