Selama Januari 2024, 17 Kasus Kriminal dan 37 Tersangka Digulung Direskrimum Polda Metro Jaya

Selama Januari 2024, 17 Kasus Kriminal dan 37 Tersangka Digulung Direskrimum Polda Metro Jaya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.-FIN/Antara-

Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama maksimal sembilan tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: