Selama Januari 2024, 17 Kasus Kriminal dan 37 Tersangka Digulung Direskrimum Polda Metro Jaya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.-FIN/Antara-
Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama maksimal sembilan tahun.
Sumber: