Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi, Kerugian Mencapai Rp 49 Juta

fin.co.id - 05/05/2024, 08:00 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi, Kerugian Mencapai Rp 49 Juta

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus

FIN.CO.ID - Usai berulang kali beraksi, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pelaku HJ (49) melakukan pencurian di 2 lokasi berbeda.

"Pelaku melakukan pencurian di dua TKP, yang pertama terjadi di Jatibening kecamatan pondok gede, TKP kedua di kemang Pratama kecamatan rawalumbu," ungkap Muhammad Firdaus saat dikutip, Minggu 5 Mei 2024.

Menurutnya korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp 24 Juta dan korban kedua mencapai Rp 25 Juta, sehingga jika di total sebesar Rp 49 Juta.

"Jadi modus operandi pelaku, dia keliling dengan sepeda motornya untuk mencari mobil yang parkir ditempat sepi. jadi, dia tidak melihat pemilik mobil laku laki atau perempuan," jelasnya.

Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku selama ini melakukan pencurian dengan pecah kaca mobil hanya sendiri dan menggunakan alat seadanya.

BACA JUGA :

"Iya benar(beraksi sendiri), pake busi hasil dia beli (alat memecahkan kaca) dari salah satu bengkel, tidak jauh dari tempat tinggal pelaku," kata Muhammad Firdaus.

Seluruh barang hasil curian dari mobil korban langsung di jual oleh pelaku, lalu hasilnya digunakan untuk aktivitas sehari hari.

"Jadi barang barang yang dicuri oleh pelaku itu dijual, laptop dijual sekitar 6,5 juta, keterangan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Dari tangan HJ polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, uang tunai pecahan satu dolar USD, 1 unit Ipad, 1 dompet warna hitam milik korban.

"Kami juga amankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, yaitu Yamaha Seon B 3179 CFD. Kami juga mengamankan senter, busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil," tuturnya.

Atas tindak kejahatanya, HJ dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dikenakan hukuman pidana 7 tahun penjara.

Tuahta Aldo
Penulis