Selama Januari 2024, 17 Kasus Kriminal dan 37 Tersangka Digulung Direskrimum Polda Metro Jaya

Selama Januari 2024, 17 Kasus Kriminal dan 37 Tersangka Digulung Direskrimum Polda Metro Jaya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya memberantas belasan kasus kriminalitas di wilayah hukumnya selama Januari 2024. Setidaknya, 17 kasus itu yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

"Berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan, yaitu totalnya 37 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wira Satya Triputra di Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

BACA JUGA:

Wira menuturkan, kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang berhasil diungkap sebanyak empat kasus dengan lima tersangka. 

"Barang bukti terkait dengan curas ada empat telepon seluler (ponsel), satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru kaliber 38, dan satu buah sepeda motor, " pungkasnya.

Kemudian untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kata Wira, sebanyak delapan kasus dengan tersangka yang sudah diamankan yakni 19 orang.

Selanjutnya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap sebanyak lima kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang. Barang bukti yang sudah disita yakni sembilan unit motor, satu mobil, empat ponsel, dua kunci letter T, 13 buah mata kunci, dan satu badik.

Wira juga menambahkan dalam pengungkapan kasus curas ada beberapa kasus yang viral dan menjadi atensi publik. Pertama, terkait kasus curas menggunakan senjata api ilegal. Kasus ini terjadi di Jalan Masjid Baitul Mukmin, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kedua, terkait dengan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Korbannya adalah istri seorang anggota TNI yang saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil ponsel dari belakang.

Ketiga, pencurian dengan kekerasan yang modusnya menghampiri korban yang sedang berpacaran. Kemudian salah seorang pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sempat membacok ke arah korban dan kena di bagian tangan.

"TKP-nya ada di Jalan Pantai Indah Barat, Kompleks Toko PIK, Penjaringan," pungkasnya.

Wira juga menyampaikan bahwa di antara para pelaku yang sudah ditangkap ada beberapa orang yang merupakan residivis. Mereka pernah melakukan tindak pidana serupa dan telah dijatuhi hukuman dan selesai menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.

Yaitu ada tersangka dengan inisial BG, AW dan GY. Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis dan merupakan pelaku yang mengambil ponsel milik istri anggota TNI.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: