Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Ternyata Residivis, Baru 7 Hari Keluar Penjara

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Ternyata Residivis, Baru 7 Hari Keluar Penjara

Pencurian modus pecah kaca mobil di Bekasi -(Dokumen Istimewa)-

FIN.CO.ID - Merugikan korban hingga Rp 49 Juta, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pelaku berinisial HJ (49) merupakan residivis yang baru keluar dari penjara.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, yang divonis di Pengadilan Negeri Palembang dan baru keluar Lapas 11 april 2024," penjelasan Muhammad Firdaus saat dikutip, Minggu 5 Mei 2024.

Usai dinyatakan bebas dari penjara, pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Kota Bekasi.

"Selang 7 hari dia keluar, kembali ke Kota Bekasi, dia langsung melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil," tuturnya.

Sejauh ini pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku berinisial HJ ini telah beraksi di 2 titik yang berbeda, dengan cara memecahkan kaca mobil korbannya.

BACA JUGA :

"Jadi modus operandi pelaku, dia keliling dengan sepeda motornya untuk mencari mobil yang parkir ditempat sepi. jadi, dia tidak melihat pemilik mobil laku laki atau perempuan," ucapnya.

Menurutnya korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp 24 Juta dan korban kedua mencapai Rp 25 Juta, sehingga total kerugian korban sebanyak Rp 49 Juta.

"Pelaku melakukan pencurian di dua TKP, yang pertama terjadi di Jatibening kecamatan pondok gede, TKP kedua di kemang Pratama kecamatan rawalumbu," kata Muhammad Firdaus.

Selama beraksi di Kota Bekasi, pelaku melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil hanya sendiri dan menggunakan alat seadanya.

"Iya benar(beraksi sendiri), pake busi hasil dia beli (alat memecahkan kaca) dari salah satu bengkel, tidak jauh dari tempat tinggal pelaku," terangnya.

Atas tindak kejahatanya, HJ terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dikenakan hukuman pidana 7 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: