AT Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil 4 Bulan, Polisi Beberkan Alasannya

AT Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil 4 Bulan, Polisi Beberkan Alasannya

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Polisi menetapkan pria berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan wanita hamil RN (34) di Rumah Toko (Ruko) di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara. RN ditemukan dengan kondisi bersimbah darah dan sedang hamil empat  bulan.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku menyuruh korban meminum obat penggugur kandungan. Bahkan, kata dia, pelaku dengan tega membiarkan korban ketika sedang mengalami pendarahan.

BACA JUGA:

"Mungkin ada pertanyaan, tidak ada luka di luar tapi kita mengkonstruksikan sebagai pembunuhan. Karena menyakiti kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil," kata Gidion kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.

Selain itu, kata dia, ada nyawa bayi yang tengah dikandung korban turut tewas akibat perintah dari AT yang menyuruh korban menggugurkan kandungannya tersebut. AT merupakan pacar gelap korban.

"Maka ada dua nyawa, undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya. Karena janin itu sudah masuk dalam undang-undang perlindungan anak," tutur Gidion.

Gidion menjelaskan, RN ditemukan tewas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, usai meminum obat penggugur kandungan saat di Lampung. Kemudian, mengalami pendarahan di ruko tempat dirinya ditemukan tewas.

"Jadi upaya pengguguran itu sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi hingga tempat ini," kata Gidion.

Korban disebut tewas karena pendarahan dan tidak ditangani oleh tenaga kesehatan profesional. Kemudian, sambungnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya.

"Sehingga dilakukan karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan, maka kemudian mengalami pendarahan," terangnya.

AT, kata dia akan dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancamannya, kata dia, pelaku akan dipenjara selama 5 tahun.

"Pelaku disangkakan Pasal 338 pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," tuturnya.

Sekadar diketahui, RN yang tengah hamil empat bulan ditemukan tewas di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 20 April 2024.  Korban diduga sedang hamil empat bulan. Ketika ditemukan dalam kondisi berlumur darah.

"Betul ada penemuan mayat di Ruko Jalan Boulevard Kelapa Gading. Mayat perempuan diduga hamil," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: