Terkait Hasil Pileg, PDIP Layangkan 13 Gugatan ke MK

Terkait Hasil Pileg, PDIP Layangkan 13 Gugatan ke MK

PDIP menggelar konferensi pers terkait kecurangan hasil pemilu di DPP PDIP, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. Dok: Candra Pratama.-Chandra Pratama/ (Disway Grup) -

FIN.CO.ID– Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan (PDIP) Erna Ratnaningsih mengatakan, pihaknya telah melakukan 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk yang secara keseluruhan itu ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR itu dua ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Sebelas lainnya itu DPRD Provinsi," ungkap Erna Ratnaningsih saat melakukan konferensi pers di DPP PDIP, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.

Menurut Erna, PDIP telah kehilangan kursi yang tersebar di 13 provinsi. Hal tersebut membuat pihaknya memperjuangkan gugatan ke MK. Dalam rinciannya, ada 2 Provinsi untuk DPR RI yakni Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:

Sedangkan 11 untuk DPRD Provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

"Jadi itu yang akan kami perjuangkan, perolehan suaranya, dan nanti ada batas untuk perbaikan permohonan di besok hari," terang Erna.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu yakin bahwa akan ada penambahan jumlah suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Meski begitu, Erna menyebut, jika PDIP kesulitan untuk memperoleh bukti C1 Plano. Bahkan juga terdapat mobilisasi dan juga ada intimidasi yang dilakukan ke para saksi.

"Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan, ini menurut kami ini adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi," lanjut Erna.

BACA JUGA:

Jadi tekanan-tekanan tersebut yang kemudian pihaknya sulit mendapatkan bukti-bukti secara tertulis. Dari hal itulah, yang menyebabkan jumlahnya hanya 13.

"Sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis ya," tukasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menambahkan, untuk gugatan pemilu legislatif telah disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

"Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK, ini saksinya sudah terurus. Hanya memang MK membatasi karena waktu total untuk penyelesaian sekitar 14 hari," ungkap Hasto. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: