2 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek Fiktif Rp318 Miliar PT Sigma Cipta Caraka

2 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek Fiktif Rp318 Miliar PT Sigma Cipta Caraka

Gedung Jampidsus Kejagung--ist

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi terkait kasus korupsi proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka yang merugikan negera Rp318 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi terkait kasus proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka pada Rabu, 22 November 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu AIB selaku OSM Business Project & Assurance DBS dan YS selaku Deputy EVP Divisi Business Service," katanya dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.

Dijelaskannya keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Sebelumnya Ketut Sumedana mengatakan telah memeriksa 5 saksi dalam penyidikan kasus korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017 s/d 2018.

"Para saksi yaitu, YS selaku Branch Manager PT Artolite Indah Mediatama, RWK selaku Direktur PT Indoserena Dwi Makmur, NP selaku Senior AM III Telkom, AI selaku OSM Bidding Management Telkom, dan TS selaku Manager PT Putra Makmur Sejahtera," katanya dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2023.

Status Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka Dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan 

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi, Selasa 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.

Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: