Kasus Korupsi Sigma Cipta Caraka Rp318 Miliar, Penyidik Kejagung Garap Direktur PT Indoserena Dwi Makmur

Kasus Korupsi Sigma Cipta Caraka Rp318 Miliar, Penyidik Kejagung Garap Direktur PT Indoserena Dwi Makmur

PT Indoserena Dwi Makmur--net

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu tersangka dalam kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka senilai Rp318 miliar.

Dalam kasus ini penyidik dari Jampidsus Kejagung memeriksa sejumlah saksi, salah satunya PT Indoserena Dwi Makmur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 5 orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017 s/d 2018.

"Para saksi yaitu, YS selaku Branch Manager PT Artolite Indah Mediatama, RWK selaku Direktur PT Indoserena Dwi Makmur, NP selaku Senior AM III Telkom, AI selaku OSM Bidding Management Telkom, dan TS selaku Manager PT Putra Makmur Sejahtera," katanya dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.

Status Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka Dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan 

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi, Selasa 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.

Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.

“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp318 miliar,” kata Kuntadi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: