FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fasilitasi pemerisaan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Saksi yang diperisa oleh BPK yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 17 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Fakta Persidangan, SYL Ancam Pejabat Eselon I Tak Mau Bayar Iuran: Silakan Mengundurkan Diri!
- Anak Buah SYL Sampai Pinjam Uang ke Teman Buat Bayarin Lukisan Rp100 Juta
Kamis 16 Mei 2024, kata Ali, telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M Hatta.
Berdasarkan pantauan FIN.CO.ID dari Disway Group di lokasi, Jumat 17 Mei 2024, SYL tiba di KPK pukul 09.40 WIB dan selesai melakukan pemeriksaan pukul 12.10 WIB. Mantan Mentan itu tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait kasus apa dan sebagai apa dirinya diperiksa.
"Maaf tidak bisa memberikan keterangan, coba tanya ke BPK," pungkasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen yang turut mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tersebut mengatakan, kliennya hanya memberikan keterangan. Karena, kata dia, yangmemiliki kapasitas untuk menyampaikan kasus ini adalah BPK.
"Kalau ini beliau (SYL) cuma memberikan keterangan jadi sebetulnya kami tidak punya kapasitas untuk ini yang lebih punya kapasitas itu teman-teman dari BPKRI. Mohon teman-teman silakan tanya BPKRI" tuturnya.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
BACA JUGA:
- SYL Minta Uang Rp1 Miliar ke Anak Buah untuk Umrah Bareng Keluarga
- Skincare Indira Chunda Thita Anak SYL Dibiayai Negara, Netizen: Rakyat Boleh Nyubit Pipinya Gak?
(Ayu Novita)