Kasus Denny Indrayana Naik Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!

Kasus Denny Indrayana Naik Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!

Denny Indrayana-Twitter-

Kasus Denny Indrayana - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut laporan polisi terhadap Denny Indrayana telah naik ke tahan penyidikan.

Kasus tersebut terkait dengan pernyataan Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu.

Artinya, jika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan maka dipastikan ada pelanggaran pidana. 

Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang menangani laporan polisi tersebut.

BACA JUGA:

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," ujarnya kemarin, Senin 26 Juni 2023.

Meski demikian, Polri belum menetapkan tersangkan dalam kasus itu. Menurut Agus penanganan laporan tersebut masih berproses.

Terkait dengan adanya beberapa unjuk rasa di sejumlah lokasi terkait kasus itu juga sedang didalami oleh pihaknya apakah masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak.

"Kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak? Nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait dengan kasus tersebut.

BACA JUGA:

Ia menilai kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga pihaknya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," kata Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada hari Rabu (31/5) terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: